Oleh: H. Bakri
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas belum memiliki peraturan pelaksanaannya. Di tengah keramaian car freeday, pegiat difabel berkumpul untuk menyuarakan aspirasi menolak PP Sapujagat di depan Hotel Aryaduta, Pantai Losari (13/8/2017). Sebelumnya aksi penolakan PP sapujagat telah lebih dulu dilakukan di tiga kota: Jakarta, Jogja dan Bandung. Aksi penolakan PP sapujagat di Makassar adalah aksi bersama pegiat-pegiat difabel, yang terhimpun dalam Pergerakan Difabel Indonesia Untuk Kesetaraan (PerDik Sulsel), Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Sulsel), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI Sulsel) dan beberapa pegiat difabel diluar Sulsel juga ikut bergabung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sepakat hanya membuat 1 rancangan peraturan pemerintah. Seyogianya pemerintah harus membuat setidaknya 7 PP yang tercakup 15 ketentuan PP. PP Sapujagat dinilai menyimpang dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam Piagam Soeharso[1].